BUKU AGENDA GURU 2 TATA TERTIB GURU


TATA TERTIB GURU

1)      Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2)      Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
3)      Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
4)      Mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5)      Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
6)      Memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya, maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
7)      Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
8)      Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
9)      Secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian.
10)   Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11)  Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
12)  Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
13)  Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar di luar jam sekolah.
14)  Memberikan keteladanan dalam menciptakan budaya membaca, budaya belajar, dan budaya bersih.
15)  Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
16)  Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama, dan etika.
17)  Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma social masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
18)  Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Ulasan Artikel Jurnal Penelitian

Contoh Proposal Pengajuan Kegiatan Ekstrakurikuler

Contoh Proposal Kegiatan Bulan Bahasa di Sekolah