BUKU AGENDA GURU 2 TATA TERTIB GURU
TATA TERTIB GURU
1)
Berkewajiban
datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2)
Berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang
pancasila.
3)
Memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
4)
Mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5)
Menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
6)
Memelihara
hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya, maupun masyarakat yang
lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
7)
Secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
8)
Menciptakan
dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja,
maupun dalam hubungan keseluruhan.
9)
Secara
bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdian.
10) Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11) Memberikan teladan dan
menjaga nama baik lembaga dan profesi.
12) Meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
13) Memotivasi peserta
didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar di luar jam sekolah.
14) Memberikan keteladanan
dalam menciptakan budaya membaca, budaya belajar, dan budaya bersih.
15) Bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran.
16) Mentaati tata tertib
dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama, dan
etika.
17) Berpakaian yang
menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma social masyarakat/norma
kepatuhan bagi yang beragama lain.
18) Tidak merokok selama
berada di lingkungan satuan pendidikan.
Komentar
Posting Komentar