Makalah Mata Kuliah ke PGRIan; "Syarat- Syarat Pengurus PGRI"

Syarat- Syarat Pengurus PGRI

Dalam Pasal 25 ayat 1 membahas bahwasannya Semua anggota Organisasi PGRI di Semua jenis dan tingkatan wajib memenuhi syarat-syarat Umum sebagai berikut :
a. Beriman dan bertakwa Kepada Tuhan YME,
b. Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan Konsekuen,
c. Anggota PGRI yang telah membuktikan peran serta aktif dalam kepengurusan dan atau terhadap Organisasi.
d. Bersih, Jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas,

Kepengurusan PGRI dibagi menjadi beberapa pengurus. Diantaranya;

A. Pengurus Besar,
Pengurus besar PGRI berjumlah paling banyak 21 Orang yang terbagi atas 11 pengurus harian dan 10 Sekretaris bidang. Yangdipilih oleh kongres , yang dalam hal ini berturut-turut memilih ketua umum (F1), 5 Ketua dalam satu paket (F2) dan Skretaris Jendral (F3) melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia. Ketujuh pengurus yang terpilih tersebut menjadi Formatur yang bertugas melengkapi susunan pengurus besar. Yang kemudian, serah terimanya diserahkan dihadapan peserta kongres tersebut tapi sebelumnya Seluruh pengurus Besar yang terpilih harus diambil janjinya.

Pengurus besar PGRI memiliki tugas dan kewajiban untuk menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan bersama. Disamping itu, segala hal tersebut masih diatur dalam hokum dan tentunya menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga.




B. Pengurus PGRI Provinsi
Pengurus PGRI Provinsi berjumlah paling banyak 19 Orang
dengan susunan Pengurus harian berjumlah 9 Orang dan 10 sekretaris yang nama, susunan, serta fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan, serta fungsi sekretaris bidang di pengurus besar atau berdasarkan kepada pembagian tugas dan fungsi organisasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah, efektivitas serta efisiensi dan atau bidang tugas yang terkait dengan progam organisasi.

Seperti halnya dengan pengurus besar, Pengurus PGRI Provinsipun mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan bersama, melaksanakan progam kerja Organisasi baik progam kerja nasional maupun provinsi, mengawasi / mengkoordinasi / membimbing atau membina aktifitas pengurus PGRI Kabupaten/ Kota, Menegakkan disiplin Organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan pengurus besar dan Pengurus PGRI Provinsi.

C. Pengurus PGRI Kabupaten / Kota
Pengurus PGRI Kabupaten / Kota berjumlah 17 Orang yang terdiri
7orang pengurus harian, dan 10 Sekretaris bidang .Dimana pembagian tugas dan fungsi dapat dilaksanakan berdasarkan acuan pada pembagian tugas dan fungsi sekretaris bidang di Pengurus PGRI Provinsi

Adapun Tugas dan Tanggung jawab Pengurus PGRI Kabupaten / Kota adalah menentukan kebijakan Organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan bersama, melaksanakan Progam kerja nasional, provinsi, PGRI Kabupaten/ Kota diwilayahnya masing-masing, mengawasi/ mengkoordinasi/ membimbing dan membina aktifitas pengurus cabang, Menegakkan disiplin Organisasi dalam mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan pengurus besar, Pengurus PGRI Provinsi,dan pengurus PGRI Kabupaten/ Kota.

D. Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus
Pengurus Cabang/ Cabang Khusus terdiri dari 15 Orang yang
Terdiri sebanyak 5 pengurus harian, dan 10 sekretaris bidang.

Pengurus cabang bertugas menentukan kebijakan Organisasi dan berkwajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan bersama yang diatur dalam ketentuan Organisasi, Mengawasi/ mengkoordinasi/ membimbing dan membina aktivitas pengurus ranting dan anggota, menegakkan disiplin Organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus besar, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Cabang, bertanggung jawab terlaksananya segala ketentuan dalam kodeEtik Guru Indonesia,Ikrar Guru Indonesia, dll, mengirim laporan kepada pengurus PGRI Kabupaten/ Kota dengan tembusan kepada Pengurus PGRI Provinsi setiap 6 bulan sekali.

E. Pengurus Ranting
Susunan Pengurus ranting terdiri atas ketua, wakil ketua,
Sekretaris, Bendsahara dan sebanyak-banyaknya tiga orang anggota pengurus.

Pengurus Ranting bertugas melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan anggaran dasar, Anggaran Rumah tangga, Keputusan-keputusan forum Organisasi yang lebih tinggi, Rapat anggota, dan rapat pengurus ranting diwilayahnya.

Tugas pokok pengurus ranting adalah mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas para anggota, menegakkan didiplin organisasi, menegakan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota serta penyaluran sesuai ketentuan organisasi. Selain itu pengurus ranting juga harus bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam kode etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Angaran Rumah tangga, Keputusan-keputusan forum Organisasi yang lebih tinggi, rapat anggota dan rapat pengurus ranting diwilayahnya. Selain itu juga berkwajiban mengirimkan laporan kepada pengurus cabang dengan tembusan kepada Pengurus PGRI Kabupaten/ Kota setiap 6 bulan sekali.














Sumber AD/ ART Tahun 2003/2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Ulasan Artikel Jurnal Penelitian

Contoh Proposal Pengajuan Kegiatan Ekstrakurikuler

Contoh Proposal Kegiatan Bulan Bahasa di Sekolah